SDN Putat Gede I/94 Sekolah Ramah Anak
Deklarasi Sekolah ramah anak dipimpin langsung oleh Kepala Dinas Pendidikan Kota Surabaya.
Juara I
Ganesha Taekwondo Championship 2
Juara 2 Stand Terbaik
Juara 2 Stand Terbaik Kategori Sekolah Dasar dalam Pameran pendidikan Kota Surabaya. Dr. Ikhsan, S.Psi, M.M menyerahkan hadiah dalam penutupan pameran pendidikan Dinas Pendidikan Kota Surabaya
Lomba kreatifitas daur ulang oleh ACI
Lanmark Surabaya.
Pondok ramadhan 1445 H
Kegiatan Pondok ramadhan 1445H.
Kamis, 22 Agustus 2024
Jalan Sehat HUT RI ke 79 SDN Putat Gede I/94 Surabaya
Senin, 29 Juli 2024
Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) 2024
Kegiatan selanjutnya penyematan tanda pengenal peserta didik kelas 1, dilanjutkan perkenalan dan sarapan bersama. Pada hari itu juga dilaksanakan kegiatan parenting bagi wali murid kelas 1, dengan jadwal berikut UNDUH
Pada hari kamis 25 juli kegiatan mpls dengan agenda pengenalan kegiatan ekstrakurikuler dengan tujuan memberikan informasi bagi peserta didik pelaksanaan ekstrakurikuler pada tahun ajaran ini
Jumat, 21 Juni 2024
Pelepasan Siswa Kelas VI Tahun Pelajaran 2023-2024
Kegiatan pra acara dibuka dengan tari lompat tali dan remo dari ekstra kurikuler seni tari, acara dimulai tepat pukul 07.00 dengan pembukaan dengan prosesi kirab, yakni siswa kelas 6 masuk ke lokasi. Kepala Sekolah, Bapak Soedjono, S.Pd, M.Pd yang memberikan sambutan hangat dan penuh harapan kepada para siswa yang akan melanjutkan pendidikan mereka ke jenjang berikutnya. Dalam sambutannya, Kepala Sekolah menyampaikan rasa bangga atas prestasi dan perkembangan yang telah dicapai oleh para siswa selama di sekolah.
Setelah sambutan, acara dilanjutkan dengan tanggapan oleh perwakilan wali murid dari ibunda ananda Anazar, dan dilanjutkan pesan pesan dari bapak ketua komite. pemberian sertifikat kelulusan kepada siswa kelas 6. Para siswa satu per satu naik ke panggung untuk menerima sertifikat dari Kepala Sekolah, diiringi tepuk tangan meriah dari para hadirin. Momen ini menjadi sangat berkesan dan emosional, terutama bagi para siswa yang merasa bangga dan terharu. Acara selanjutnya pelepasan badge sekolah secara simbolis oleh Nesia dan Anazar dilanjutkan pembacaan janji alumni oleh perwakilan siswa kelas 6 ananda Khoirunisa dan Dutra. Kegiatan dilanjutkan dengan menyanyikan lagu Selamat tinggal guru dan kawanku, Terima kasih guru dan laskar pelangi. Prosesi pelepasan ditutup dengan salam-salaman antara wali murid, siswa kelas 6 dan bapak/ibu guru.
Acara pelepasan ini juga diisi dengan penampilan bakat siswa, seperti tari tradisional, nyanyian solo, dan dance yang semuanya dipersiapkan dengan sangat baik. Kreativitas dan keberanian para siswa dalam menampilkan bakat mereka sungguh menginspirasi dan menjadi penutup yang manis untuk acara ini.
Pukul 10.00, acara ditutup dengan doa bersama yang dipimpin oleh salah satu guru. Suasana haru kembali terasa saat semua hadirin berdoa untuk kesuksesan dan masa depan yang cerah bagi para siswa kelas 6.
Kegiatan pelepasan siswa kelas 6 tahun ini berjalan dengan lancar dan sukses, meninggalkan kenangan indah bagi semua yang terlibat. Kami mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah berpartisipasi dan mendukung terlaksananya acara ini. Semoga para siswa kelas 6 selalu sukses dan terus berprestasi di jenjang pendidikan berikutnya.
Selasa, 04 Juni 2024
Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2024-2025
Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2024-2025
Persyaratan Calon Peserta Didik Baru Sekolah Dasar Negeri harus memenuhi persyaratan usia sebagai berikut:
7 (tujuh) tahun sampai 12 (dua belas) tahun; atau
paling rendah 6 (enam) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan;
Sekolah memprioritaskan penerimaan peserta didik yang berusia 7 (tujuh) tahun sampai dengan 12 (dua belas) tahun;
pengecualian syarat usia paling rendah 6 (enam) tahun sebagaimana dimaksud pada poin b yaitu paling rendah 5 (lima) tahun 6 (enam) bulan pada tanggal 1 Juli tahun berkenaan yang diperuntukkan bagi Calon Peserta Didik Baru Sekolah Dasar Negeri yang memiliki potensi kecerdasan dan/atau bakat istimewa dan kesiapan psikis yang dibuktikan dengan rekomendasi tertulis dari psikolog profesional.
dalam hal psikolog profesional sebagaimana dimaksud pada nomor 1 poin d tidak tersedia, rekomendasi dapat dilakukan oleh dewan guru sekolah yang bersangkutan.
Dalam proses seleksi PPDB jenjang Sekolah Dasar Negeri, ditentukan hanya berdasarkan usia calon peserta didik baru dan tidak diperbolehkan diadakan tes yang bersifat akademis, antara lain:
membaca;
menulis; dan
berhitung.
Persyaratan usia sebagaimana dimaksud dalam nomor 1 poin a dibuktikan dengan:
akta kelahiran; atau
surat keterangan lahir yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang dan dilegalisir oleh lurah atau pejabat setempat lain yang berwenang sesuai dengan domisili calon peserta didik.
Persyaratan pendaftaran dan penerimaan mengikuti ketentuan, yaitu KK yang diakui sebagai dasar pendaftaran dan penerimaan Calon Peserta Didik Baru Taman Kanak-Kanak Negeri, Sekolah Dasar Negeri dan Sekolah Menengah Pertama Negeri adalah KK yang diterbitkan paling singkat 1 (satu) tahun sejak tanggal pendaftaran PPDB.
Batas waktu sebagaimana dimaksud pada nomor 4 dikecualikan bagi Calon Peserta Didik Baru yang menjadi satu dengan orang tua kandung dalam satu KK Daerah.
Ketentuan SKDK:
dalam hal KK tidak dimiliki oleh Calon Peserta Didik Baru karena keadaan tertentu maka dapat diganti dengan Surat Keterangan Domisili Khusus (SKDK) untuk PPDB yang diterbitkan RT diketahui oleh RW dan dicatatkan di kantor Kelurahan setempat yang menerangkan bahwa peserta didik yang bersangkutan telah berdomisili bersama Orang Tua paling singkat 1 (satu) tahun sebelum pelaksanaan PPDB;
keadaan tertentu sebagaimana dimaksud poin sebelumnya:
bencana alam; dan/atau
bencana sosial.
dalam penerbitan SKDK wajib dilampiri dengan dokumen sebagai berikut:
Surat Pernyataan Persaksian dari 2 (dua) orang yang bukan merupakan keluarga Calon Peserta Didik Baru yang menyatakan Calon Peserta Didik Baru yang bersangkutan bertempat tinggal sesuai dengan alamat pada SKDK paling singkat 1 (satu) tahun sebelum diterbitkannya SKDK;
dalam hal Calon Peserta Didik Baru bertempat tinggal dengan wali, maka wali wajib membuat Surat Pernyataan bahwa Calon Peserta Didik Baru yang bersangkutan telah tinggal bersama wali paling singkat 1 (satu) tahun sebelum diterbitkannya SKDK;
dalam hal Calon Peserta Didik Baru jalur Zonasi mendaftar menggunakan SKDK, maka Calon Peserta Didik Baru harus melampirkan surat pernyataan penetapan keadaan bencana.
dalam hal Surat pernyataan yang telah dibuat sebagaimana dimaksud poin c terbukti tidak benar, maka yang membuat pernyataan dapat dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
apabila dikemudian hari diketahui SKDK yang diterbitkan tidak benar, maka Peserta Didik dikenai sanksi dikeluarkan dari Sekolah.
Sekolah memprioritaskan peserta didik yang memiliki KK atau SKDK dalam 1 (satu) wilayah kabupaten/kota yang sama dengan sekolah asal.
Persyaratan usia sebagaimana dimaksud pada nomor 1 dikecualikan untuk sekolah dengan kriteria:
menyelenggarakan pendidikan khusus;
menyelenggarakan pendidikan layanan khusus; dan
berada di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar.
- Info lebih lanjut https://sd.ppdbsurabaya.net/